Senapan Angin yang Dilarang di Indonesia

Senapan angin adalah salah satu jenis senjata yang di gunakan untuk berbagai kepentingan, seperti olahraga menembak, berburu, atau sekadar hobi. Namun, penggunaan senapan angin di Indonesia di atur oleh beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para penggunanya. Oleh karena itu, Yuk simak senapan angin yang dilarang di gunakan di Indonesia.

Aturan Penggunaan

Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 mengatur penggunaan senapan angin di Indonesia. Pasal 41 PerKapolri menjelaskan bahwa pemegang senapan angin hanya untuk kepentingan olahraga, tidak boleh menggunakan atau menembakkan senjata api yang bukan tempat latihan atau perlombaan yang resmi.

Selain itu, masyarakat dilarang merakit senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 45 mm. Senapan angin kaliber 5,5 mm juga tidak boleh di gunakan karena dapat membahayakan manusia.

Senapan angin yang dilarang
sumber : https://teraskatakaltara.com/senapan-angin-apakah-dilarang/

Perdagangan Senapan Angin

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis senapan angin yang terlarang. Berikut adalah beberapa jenisnya:

  • Senapan Angin Berkaliber Tinggi

Senapan dengan kaliber tinggi atau kekuatan tembakan yang sangat kuat dilarang di Indonesia. Karena untuk mencegah penggunaan senjata tersebut dengan niat jahat atau untuk kegiatan kriminal. Dan umumnya, masyarakat menganggap senapan dengan kaliber di atas .22 (5,5 mm) terlalu berbahaya.

  • Senapan Angin Full Auto

Kapolri melarang jenis ini karena senapan otomatis atau full auto ini dapat menembakan proyektil secara otomatis atau semi-otomatis. Senapan angin jenis ini memiliki kemampuan menembak dengan cepat dan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan atau kecelakaan.

  • Senapan Angin dengan Penampilan Menyerupai Senjata Api

Jenis ini juga terlarang karena dapat menimbulkan kepanikan pada masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau situasi yang dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat.

  • Senapan Angin dengan Daya Tembak Tinggi

Senapan ini terlarang karena memiliki daya tembak tinggi dan mampu menembus benda keras seperti pelat logam atau kaca. Hal ini untuk menjaga keamanan dan menghindari risiko terhadap penerbangan atau kerusakan properti.

  • Senapan Angin Laras Ular

Selain itu, Kapolri juga melarang jenis senapan angin laras yang berbentuk seperti ular atau bergelombang. Karena bentuk laras ini terasa tidak sesuai dengan bentuk senjata api konvensional dan dapat menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman di masyarakat.

Kapolri telah mengatur dalam penggunaan senapan angin di Indonesia. Ada beberapa jenis senapan angin yang KAPOLRI larang untuk menggunakan jenis tersebut karena dapat membahayakan manusia. Oleh sebab itu, sebelum menggunakan atau membeli senapan angin pastikan Anda memahami aturan yang berlaku. Peraturan penggunaan senapan angin ini bertujuan untuk menjaga keamanan publik, mencegah penyalahgunaan, serta meminimalisir potensi risiko dan bahaya yang timbul akibat penggunaan senapan angin dengan karakteristik tertentu.

Baca Juga artikel kami lainnya Inilah 3 Rekomendasi Merk Senapan Angin Buatan Jerman Terbaik!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Pesan Sekarang Juga